Tujuan dan Sasaran

Tujuan :

  1. Melahirkan ahli hukum ekonomi syariah (Muamalah) yang memiliki kompetensi, integritas, kepribadian unggul, bermoral dan berwawasan keislaman dan kemanusiaan yang dapat diberdayakan pada lembaga peradilan dan lembaga ekonomi (Muamalah).
  2. Menyediakan sumber daya manusia yang cakap merespon perubahan, mengembangkan dan menyelesaikan masalah hukum ekonomi syariah (Muamalah) secara komprehensif.
  3. Menciptakan sumber daya manusia yang dapat berperan sebagai konsultan hukum ekonomi syariah (Muamalah) dalam terciptanya kepribadian, kesadaran dan partisipasi hukum di kalangan masyarakat.
  4. Menghasilkan sumber daya manusia yang tanggap teknologi, sains dan budaya.
  5. Membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang hukum ekonomi syariah (Muamalah).

Sasaran :

  1. Dosen ditingkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)-nya, ditingkatkan dalam penguasaan materi dan teknologi pembelajaran, penelitian dan pengabdian yang berbasis hukum, sains dan budaya.
  2. Tenaga kependidikan ditingkatkan kompetensi pelayanannya yang berbasis pada penguasaan teknologi informasi (IT).
  3. Mahasiswa ditingkatkan kompetensinya dalam bidang hukum ekonomi syariah (Muamalah).
  4. Alumni ditingkatkan kompetensinya melalui uji kelayakan skripsi dan didahului ujian komprehenshif yang menekankan pada penguasaan hukum ekonomi syariah (Muamalah)
  5. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) menjadi program studi yang excellent, diminati dan dipercaya masyarakat.