Tujuan :
- Melahirkan ahli hukum ekonomi syariah (Muamalah) yang memiliki kompetensi, integritas, kepribadian unggul, bermoral dan berwawasan keislaman dan kemanusiaan yang dapat diberdayakan pada lembaga peradilan dan lembaga ekonomi (Muamalah).
- Menyediakan sumber daya manusia yang cakap merespon perubahan, mengembangkan dan menyelesaikan masalah hukum ekonomi syariah (Muamalah) secara komprehensif.
- Menciptakan sumber daya manusia yang dapat berperan sebagai konsultan hukum ekonomi syariah (Muamalah) dalam terciptanya kepribadian, kesadaran dan partisipasi hukum di kalangan masyarakat.
- Menghasilkan sumber daya manusia yang tanggap teknologi, sains dan budaya.
- Membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang hukum ekonomi syariah (Muamalah).
Sasaran :
- Dosen ditingkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)-nya, ditingkatkan dalam penguasaan materi dan teknologi pembelajaran, penelitian dan pengabdian yang berbasis hukum, sains dan budaya.
- Tenaga kependidikan ditingkatkan kompetensi pelayanannya yang berbasis pada penguasaan teknologi informasi (IT).
- Mahasiswa ditingkatkan kompetensinya dalam bidang hukum ekonomi syariah (Muamalah).
- Alumni ditingkatkan kompetensinya melalui uji kelayakan skripsi dan didahului ujian komprehenshif yang menekankan pada penguasaan hukum ekonomi syariah (Muamalah)
- Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) menjadi program studi yang excellent, diminati dan dipercaya masyarakat.